STNK Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya!

Seperti yang sudah Anda ketahui, STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah dokumen penting yang harus dipegang setiap pemilik kendaraan bermotor, dan wajib dibawa saat berkendara. Sayangnya, tak sedikit orang yang kehilangan STNK. Misalnya lupa di mana terakhir menaruh STNK, atau jatuh di jalan.

Kalau Anda juga termasuk salah satu dari mereka yang kehilangan STNK, Anda tak perlu panik. Soalnya, Anda bisa kok mengurusnya karena kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) bisa menerbitkan kembali surat duplikat STNK.

Untuk mengurus STNK yang hilang agar diterbitkan kembali surat duplikatnya, Anda perlu membawa dokumen persyaratan.

Berikut ini syarat dokumen yang dibuthuhkan untuk mengurus stnk hilang saat mendatangi kantor Samsat di wilayah Anda:

  • Surat keterangan kehilangan STNK yang dibuat oleh kepolisian.
  • eKTP asli dan salinan (fotokopian).
  • BPKB asli. Tapi, jika Anda pemilik kendaraan yang membeli kendaraan melalui perusahaan leasing dan belum melunasi cicilan kendaraannya, Anda bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak perusahaan leasing.
  • Fotoko STNK yang hilang (kalau ada).

Di kantor Samsat nantinya, Anda juga perlu meminta formulir permohonan pembuatan STNK baru. Setelah itu, lakukan pendaftaran di loket Samsat dan ikuti prosedur berikut ini:

  1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
  2. Fotokopi hasil cek fisik da nisi formulir pendaftaran yang tersedia di loket.
  3. Datang ke loket untuk mengurus STNK hilang dengan membawa persyaratan.
  4. Urus pembuatan STNK baru yang dilakukan di loket BBN II dan lampirkan semua syarat.
  5. Lakukan pembayaran untuk biaya pembuatan STNK baru. Apabila Anda masih memiliki pajak menunggak, Anda juga perlu membayar pajak yang belum dibayarkan.

Sedangkan biaya penerbitan STNK baru telah ditetapkan di dalam PP No.5/2010, yaitu:

  • Biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, dan angkutan umum = Rp 50.000/penerbitan.
  • Biaya penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih = Rp 75.000/penerbitan.
  • Pengesahan STNK = gratis.

Itulah informasi tentang cara mengurus STNK yang hilang serta biaya penerbitan STNK baru. Semoga informasinya bermanfaat untuk Anda.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

Get The Latest Updates

Subscribe To Our Weekly Newsletter

No spam, notifications only about new products, updates.

Social Media

On Key

Related Posts