Ngeri bos ada berita buruk terutama bagi anda pemilik mobil motor klasik yang biasanya pajak kendaraan bermotornya nunggak lama hingga STNK-nya sudah kadaluwarsa. Kini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah mulai memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan bermotor jika pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahan ulang STNK sejak masa berlakunya telah habis.
Jadi begini seperti kita sudah tau bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) itu memiliki masa berlaku selama lima tahun, oleh karena itu setiap lima tahun mobil atau motor pak Bos semua perlu diperpanjang STNK-nya dengan mengadirkan langsung kendaraannya di kantor SAMSAT.
Selain itu STNK juga perlu pengesahan setiap tahunnya yaitu setiap kita bayar pajak tahunan. Pengesahan itu bahasa sederhananya adalah di cap alias di stempel, iya cuman di stempel thok. Tapi setempel itu hanya bisa kita dapatkan saat kita membayar pajak tahunan.
Nah kendaraan bermotor yang akan dihapus datanya di Korlantas Polri alias tidak akan legal lagi berjalan di jalan raya adalah mobil atau motor yang telah mencapai 2 tahun setelah masa berlaku STNK-nya habis dan tidak diperpanjang. Alias setelah 2 tahun masa berlakuk STNK habis tetap tidak membayar pajak maka akan menjadi kendaraan bodong.
Berarti kendaraan akan tidak sah berada di jalan raya karena datanya akan dihapuskan dan tidak terdaftar lagi di Korlantas, walaupun surat-suratnya lengkap. 🙁
Dasar Hukum Penghapusan Data Penunggak Pajak Kendaraan.
Seperti kami kutip dari Kompas.com tanggal 14 Januari, dasar hukum penetapan aturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2012 pasal 110. Salah satu point dari undang-undang tersebut menjabarkan bahwa:
Penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Itu berarti setiap Mobil atau Motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK-nya habis maka akan dihapuskan alias tidak terdaftar lagi dan setelahnya tidak dapat di registrasi ulang. Ingat, ada kata-kata: setelah masa berlaku STNK habis ya!
Selain itu dalam undang-undang tersebut berisi juga point yang dapat menyebabkan kendaraan dapat dihapuskan registrasinya, yaitu apabila:
Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan
Yang dimaksud diatas adalah kendaraan bermotor yang sudah tidak layak jalan lagi. Misal, kendaraan yang mengalami kecelakan dengan tingkat kerusakan yang parah. Sehingga Polisi akan mengindetifikasi apakah kendaraan tersebut masih dapat diperbaiki atau tidak, jika tidak maka datanya akan dihapus.
Mulai Diberlakukan Penghapusan Data Kendaraan
Jika dilihat dari nomor undang-undangnya sebetulnya sudah terbit sejak tahun 2009, namun di tahun 2020 ini Korlantas baru mulai gencar memberlakukan undang-undang ini. Jadi di tahun 2020 ini sudah mulai diberlakukan. Namun begitu untuk tahap pertama aturan ini baru berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya seperti Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Selain itu dalam tahap awal ini menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi(Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra seperti dikutip dari Kompas.com: Yang disasar untuk penghapusan data kendaraan lebih ke kendaraan yang rusak akibat kecelakaan, bencana alam, dan lama tidak digunakan. Namun sebelumnya akan di konfirmasi dengan pemilik kendaraan terlebih dahulu jadi tidak semena-mena.